"Dakwaan Kesatu, Pertama, Terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujarnya.
Terkait itu, jaksa membacakan dakwaan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/5) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwa dalam persidangan yang menilai Panca didakwa pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT.
Terdapat tujuh poin pasal dakwaan yang dikenakan JPU yakni empat pasal berkaitan dengan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap empat orang anaknya, dan tiga poin pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.
Baca Juga:
Rekontruksi Panca Darmansyah Peragakan Upaya Bunuh Diri Berulangkali Tapi Gagal
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.