WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pangdam II/Sriwijaya Mayjen Ujang Drawis menyebut status dua anggota TNI AD terduga pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan masih saksi.
Ujang menjelaskan status saksi itu belum berubah meski keduanya, yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, sudah ditahan sejak Senin (17/3) usai insiden penembakan.
Baca Juga:
Hotman Paris Meminta Sidang Militer Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi Digelar Terbuka
"Jadi, dua orang oknum (prajurit TNI AD) itu statusnya sekarang masih sebagai saksi ya," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/3).
Ujang beralasan hal itu dikarenakan tim gabungan Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi terkait.
Ia menegaskan pihaknya masih membutuhkan alat bukti pendukung lainnya sebelum menyematkan status tersangka terhadap kedua anggota itu.
Baca Juga:
Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam Dilimpahkan Polda Lampung ke Denpom
Ujang mengatakan olah TKP juga terus dilakukan untuk mengetahui peranan kedua anggota TNI AD di lokasi. Ia mengklaim apabila ditemukan bukti yang cukup keduanya akan langsung diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kalau memang dia (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah) terbukti, kami tetapkan (menjadi tersangka) dan hukumnya akan kami tegakkan. Dan dua orang itu sekarang posisinya ada di Denpom," tuturnya.
Tiga anggota Polres Way Kanan tewas ditembak saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Lampung, pada Senin (17/3).