WahanaNews.co | Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memimpin rapat bersama Tim Hukum TNI dan jajaran Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Seluruh perkembangan kasus terkini yang melibatkan prajurit TNI dilaporkan kepada Jenderal Andika dalam pertemuan itu.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Hal tersebut bertujuan agar seluruh proses hukum yang berjalan benar-benar dalam pengawasan.
Dalam kesempatan itu, Jenderal Andika menyampaikan sikap tegas terhadap kelalaian yang dilakukan prajurit TNI saat menggunakan senjata. Menurut Jenderal Andika, prajurit itu tidak hanya disanksi pidana, tetapi juga disiplin.
“Tidak ke pidana (saja), tetapi juga harus ada sanksi (disiplin),” kata Panglima TNI dalam kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube seperti dipantau di Jakarta, Jumat (14/10).
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
Salah satu kasus yang dibahas adalah terkait kelalaian penggunaan senjata yang dilakukan salah satu personel saat bertugas di wilayah Kodam Cendrawasih. Kelalaian prajurit itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sehingga menjadi kasus pidana.
Jenderal Andika juga meminta perkembangan kasus tersebut terus dikawal dan memerintahkan jajarannya memberikan sanksi bagi personel yang melakukan kelalaian. Selain sanksi pidana dari KUHP, Andika juga memerintahkan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai hukum militer yang berlaku.
"Investigasi telah dilakukan dan ini murni kelalaian prajurit dalam penggunaan senjata, harus ada sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.