WahanaNews.co, Jakarta – Alasan di balik komposisi panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 didominasi unsur pemerintah, Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut kejar waktu menjadi.
Diketahui, komposisi pansel capim KPK terdiri dari lima perwakilan pemerintah dan empat perwakilan masyarakat sipil.
Baca Juga:
10 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK Segera Diumumkan Pansel
"Jadi intinya ini untuk menjamin tepat waktu karena akhir bulan harus naik ke Setneg dan Juni harus sudah mulai bekerja pansel," kata Tenaga Ahli KSP Yusuf Gumilang dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/5/2024).
Yusuf juga menjelaskan pertimbangan lain mengapa pemerintah mengejar waktu agar pansel capim KPK segera dapat bekerja.
Ia menyebut hal itu erat kaitannya dengan periode pimpinan KPK saat ini melampaui masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang akan berakhir pada Oktober 2024.
Baca Juga:
Pansel KPK Sebut Seleksi Capim Berlangsung Ketat
Oleh karena itu, Yusuf mengungkapkan, ada faktor urgensi dalam pembentukan pansel capim KPK kali ini.
"Sebenarnya pertimbangannya dalam konteks ini lebih pada kita menjamin prosesnya bisa cepat berjalan," jelas dia.
"Karena jujur saja, perubahan pimpinan KPK yang sekarang kan melampaui masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Kita tahu ada urgensi ke sana," sambung dia.
Meski komposisi didominasi unsur pemerintah, pihaknya menjamin bahwa pemerintah bekerja secara serius untuk memastikan pansel ini dapat diterima publik.
"Itu yang pertama. Integritasnya terjamin dan kapasitasnya memang sesuai bidangnya masing-masing," imbuh dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, komposisi pansel capim KPK yang terdiri dari lima unsur pemerintah dan empat perwakilan masyarakat, tidak ideal.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, komposisi itu membuka potensi konflik kepentingan lantaran komposisinya didominasi pihak pemerintah.
Kritik itu Diky sampaikan dalam diskusi Jelang Pembentukan Pansel Capim KPK Periode 2024-2029 yang digelar secara daring di YouTube Sahabat ICW.
"Kenapa? Karena tadi, potensi konflik kepentingan dan intervensi atas keputusan dalam proses seleksi itu justru akan besar muncul jika didominasi unsur pemerintah," kata Diky, Minggu (12/5/2024).
Diky menuturkan, persoalan konflik kepentingan menjadi salah satu dari tiga poin utama masukan ICW menyangkut kandidat pansel capim KPK yang akan dibentuk Jokowi.
Menurutnya, Jokowi dengan kedudukan politiknya memiliki semua perangkat untuk menelusuri latar belakang seseorang, dari riwayat pekerjaan, riwayat hukum, dan afiliasi politik.
"Inilah yang kemudian harus dikhawatirkan, Pansel seharusnya tidak menjadi alat untuk meloloskan kandidat tertentu atas dasar kedekatan khusus yang dimiliki anggota Pansel dengan kanddiat tersebut," kata Diky.
[Redaktur: Alpredo Gultom]