WAHANANEWS.CO, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI terus mempercepat pembahasan guna merumuskan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan hukum perdata yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi negara.
Kehadiran aturan tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa perdata yang mengandung unsur asing, seiring meningkatnya interaksi masyarakat Indonesia dengan dunia internasional.
Baca Juga:
BI Batal Luncurkan Payment ID, Padahal Baru Diperkenalkan di HUT RI ke-80
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mengatakan bahwa perkembangan teknologi dan globalisasi telah melahirkan berbagai bentuk hubungan hukum baru yang membutuhkan kepastian aturan.
Karena itu, RUU HPI disusun agar mampu menjadi pedoman dalam menentukan hukum yang berlaku maupun kewenangan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa perdata lintas negara.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar yang saat ini dihadapi berada pada sektor digital, khususnya transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce yang melibatkan pelaku usaha maupun konsumen dari negara yang berbeda.
Baca Juga:
Bank Indonesia Kukuhkan Eka Putra Budi Nugroho sebagai Kepala Perwakilan Sulbar
Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan hukum yang belum memiliki pengaturan yang komprehensif.
"Dalam dunia maya atau e-commerce, jika terjadi transaksi antar bangsa lalu terjadi masalah seperti salah bayar, barang tidak datang, atau barang datang tapi cacat produksi, bagaimana cara mengatasinya? Di manakah yurisdiksi negara yang berhak mengatur hal tersebut? Masukan-masukan inilah yang kita godok agar RUU HPI mampu memberikan kepastian hukum," ujar Umbu dikutip dari situs resmi DPR RI, Minggu (28/06/2026).
Selain membahas tantangan di era digital, legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II tersebut menjelaskan bahwa Pansus juga mengidentifikasi berbagai persoalan sosial yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum perdata internasional.
Beragam isu yang menjadi perhatian antara lain penentuan hak waris yang melibatkan warga negara berbeda, status anak hasil perkawinan campuran, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki unsur asing.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, substansi RUU HPI nantinya akan difokuskan pada pengaturan mekanisme eksekusi putusan pengadilan secara lebih jelas dan terukur.
Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur tata cara pelaksanaan putusan pengadilan luar negeri di Indonesia, sekaligus membuka jalan bagi putusan pengadilan Indonesia untuk memperoleh pengakuan dan dapat dieksekusi di negara lain.
Dengan demikian, perlindungan terhadap hak-hak warga negara Indonesia yang terlibat dalam perkara perdata internasional dapat dilakukan secara lebih optimal.
Dalam proses penyusunannya, Pansus RUU HPI juga mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, serta organisasi yang bergerak di bidang perkawinan campuran.
Masukan dari berbagai pihak tersebut menjadi bahan penting dalam menyusun norma hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum internasional.
"Melalui meaningful participation bersama akademisi dan organisasi perkawinan campuran di Jawa Tengah ini, kita memetik langsung masalahnya agar setiap persoalan yang ada sudah kita miliki petanya. Setelah memahami masalah, kita tinggal mengatur norma-normanya agar negara hadir lewat undang-undang ini untuk melindungi hak warga negara secara maksimal," pungkas Anggota Baleg DPR RI ini.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]