WahanaNews.co | Merchant usaha mikro yang menjadi mitra QRIS akan dikenakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen mulai 1 Juli 2023. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) tidak mengenakan biaya apapun sebelum kebijakan tarif QRIS 0,3 persen diberlakukan.
Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan pada pertengahan tahun 2023, tepatnya 1 Juli. Meskipun demikian, BI mengimbau agar pedagang tidak membebankan biaya tambahan kepada pembeli.
Baca Juga:
Bank Indonesia Aceh Luncurkan Modul Dakwah untuk Akselerasi Digitalisasi Pembayaran QRIS
Alasan BI menerapkan tarif QRIS 0,3 persen untuk usaha mikro adalah untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran dan menutupi biaya yang timbul.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pedagang dan pengguna.
Tarif MDR 0,3 persen ditujukan terutama untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, termasuk penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.
Baca Juga:
Fenomena Kelas Menengah RI Hidupnya Makin Susah, Ini Buktinya
BI menjelaskan bahwa mereka tidak mendapatkan keuntungan dari pemberlakuan tarif QRIS 0,3 persen ini. Tujuan pengenaan biaya tersebut adalah untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan QRIS.
Tarif MDR baru ini masih lebih rendah daripada ketentuan sebelumnya yang seharusnya dikenakan 0,7 persen kepada pedagang.
Meskipun demikian, kebijakan ini menuai protes dari beberapa pedagang, bahkan ada yang mengimbau pembeli untuk menggunakan uang tunai dalam transaksi. Kebijakan ini dianggap sebagai kemunduran oleh beberapa pihak.