WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ledakan transaksi judi online di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya penggunaan dompet digital atau e-wallet sebagai sarana setoran awal permainan haram tersebut.
Data terbaru menunjukkan, nilai deposit judi online melalui e-wallet pada semester I 2025 menembus Rp1,6 triliun dengan frekuensi mencapai 12,6 juta kali transaksi.
Baca Juga:
Ketua BPKN Sebut PPATK Langgar 5 UU soal Pemblokiran Rekening Dormant
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menerima banyak laporan terkait penggunaan e-wallet untuk judi online.
“Sudah banyak pelaporan ke PPATK. Berdasarkan data semester I tahun 2025, diketahui bahwa deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dengan transaksi mencapai 12,6 juta kali transaksi,” ujarnya.
PPATK menegaskan akan terus memantau aliran dana yang terkait tindak pidana pencucian uang, termasuk transaksi judi online melalui e-wallet, demi melindungi pihak-pihak yang dirugikan.
Baca Juga:
PPATK Bongkar Ribuan Penerima Bansos Berprofesi Mapan dan Bermain Judi Online
“Sesuai dengan tugas dan fungsi PPATK, pengawasan terhadap kepatuhan dan penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang oleh Penyedia Jasa Keuangan termasuk e-wallet terus dilakukan secara berkelanjutan,” imbuh Ivan.
Meski demikian, Ivan menegaskan tidak ada pemblokiran massal terhadap e-wallet. Pemblokiran hanya dilakukan apabila ada indikasi tindak pidana, termasuk judi online, yang dibuktikan dalam kasus tertentu.
“Tidak ada pemblokiran e-wallet secara massal, kecuali berdasarkan kasus-kasus yang terjadi,” tambahnya.