WahanaNews.co | Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI mengungkapkan kondisi di Papua memanas selepas Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Mekopolhukam menyebut, hari ini atau Selasa (20/9/2022) bakal ada demo besar-besaran dari pendukung Lukas, bertajuk "Save Lukas Enembe."
Baca Juga:
Kapolri Sebut Pemanggilan Kepala BP2MI Diharapkan Percepat Ungkap Judol
Pada Rabu (14/9) lalu, KPK menetapkan Gubernur Papua sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur, senilai Rp1 miliar.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mendapati 12 transaksi tak wajar yang dilakukan oleh Lukas.
Beberapa yang menjadi sorotan di antaranya setoran ke kasino judi, serta pembelian jam tangan mewah senilai Rp 550 juta.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar Bahas Percepatan Pembangunan Papua
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan, di kasino judi, senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan Yustiavandana Kepala PPATK, Senin (19/9).
"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," lanjut Ivan.
Atas anomali transaksi itu, PPATK kini membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan oleh Lukas, melalui 11 penyedia jasa keuangan, dari sektor asuransi hingga bank.
"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," ujar Ivan.
Menyikapi ditetapkannya Lukas sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Ramses Wally selaku tokoh adat Papua meminta kasus dihentikan. Ia menilai KPK tak boleh sembarang membikin keputusan, tanpa memeriksa tersangka secara langsung.
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally via Tribun Papua.
"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," ujarnya.
Wally mengeklaim hal itu bisa menimbulkan polemik, "karena bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua."
Berbeda dengan Wally, Mahfud MD menilai penetapan Lukas sebagai tersangka sudah sesuai temuan dan fakta hukum.
"Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu," terang Mahfud.
"Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar," imbuhnya.
Menkopolhukam menegaskan kembali laporan PPATK, terkait dugaan korupsi atau ketidakwajaran, dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK. [qnt]