WAHANANEWS.CO, Jakarta -Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dinilai vital untuk menciptakan partai politik yang sehat, kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
"Salah satu ciri dari partai politik yang terlembaga adalah partai politik itu memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat," ujar Rifqinizamy.
Baca Juga:
Begal Berantai Surabaya-Sidoarjo, Pedagang Durian Dibacok dan Ponsel Dirampas
Menurut dia, partai politik yang sehat adalah partai politik yang terinstirusionalisasi atau terlembaga, karena terlalu banyak partai akan membuat kondisi politik tidak sehat.
Dengan adanya ambang batas parlemen, menurut Rifqinizamy, para partai politik dipaksa membenahi diri agar memperkuat struktur internal demi memperoleh suara signifikan di setiap pemilu.
Dia menambahkan bahwa parliamentary threshold juga dibutuhkan untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif karena terlalu banyak partai membuat mekanisme checks and balances tidak optimal sehingga pemerintahan berjalan kurang efektif.
Baca Juga:
Gubernur Sumsel Sebut Kedudukan Polri di Bawah Presiden Perkuat Koordinasi Daerah
"Ada memang kerugian dari parliamentary threshold, bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen," katanya.
Dengan parliamentary threshold, menurut dia, penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alami karena sistem memaksa partai untuk lebih terinstirusionalisasi.
Rifqinizamy juga memahami bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan parliamentary threshold pada satu pihak dan district magnitude pada pihak lain.
"Izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI," ujarnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]