"Kami juga mendorong KPU agar menjadwalkan hal yang sama untuk calon anggota DPR RI, DPD RI, dan juga DPRD provinsi serta kabupaten/kota. Hal itu agar kontestasi gagasan di antara kandidat lebih diutamakan daripada kontestasi perasaan yang selama ini muncul," katanya.
Sebelumnya, KPU RI mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres yaitu pada 10-16 Oktober 2023. Padahal dalam aturan sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Aturan terkait dimajukannya pendaftaran capres-cawapres itu masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang sedang dipersiapkan.
Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada Undang Undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga:
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pleno KPU Badung terkait Bansos Presiden
Aturan itu mengatur kampanye Pemilu 2024 harus sudah dilakukan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT Paslon Presiden-Wapres, kampanye digelar pasca 15 harinya.
Karena itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran paslon presiden-wapres dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023. Hal itu karena tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan Presiden-Wapres berakhir pada 13 November 2023.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.