Sementara itu, dalam laporan pelanggaran administratif, Pandai kalah dalam persidangan di Bawaslu RI.
Majelis pemeriksa menilai, KPU secara sah dan meyakinkan tidak melanggar administrasi pemilu yang menyebabkan Pandai tidak lolos pendaftaran.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel
Di sisi lain, teknis pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah diatur KPU dalam dasar hukum berupa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam beleid tersebut, KPU mengatur bahwa berita acara hanya diberikan kepada partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap.
Sementara itu, menurut Pasal 22 dan 24, partai politik yang berkasnya dinyatakan belum atau tidak lengkap diberikan formulir tanda pengembalian, bukan berita acara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.