WahanaNews.co | Postingan akun Facebook Faatulo L diduga milik oknum Kasatpol PP Kabupaten Nias Barat, Faatulo Lase, yang memuat beberapa slide foto bakal calon Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, pada saat penyerahan Model B Persetujuan Parpol KWK Partai Hanura tiba-tiba menghilang.
Postingan yang hilang itu diperkirakan diterbitkan pada 12 Agustus 2024 dengan caption “HALELUYA…, Puji Syukur kepada TUHAN…, Karena Tuhan selalu melindungi dan Menolong Hamba-Nya (Bapak Bupati Nias Barat)…., Semakin Nyata….., Semakin Menyala….. Halleluya."
Baca Juga:
Ratusan Tomas Nias Barat Geruduk Kantor Bupati, Minta Khenoki Waruwu-Kadispar "Dinikahkan"
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Faatulo Gulo, Sabtu (17/8) malam, melalui WhatsApp terkait postingannya di beranda Facebook tiba-tiba menghilang, tidak memberikan respons.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah postingan tersebut telah dihapus atau disebabkan hal lain.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Kasatpol PP Kabupaten Nias Barat, Faatulo Lase, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas ASN jelang Pilkada 2024.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat Libatkan Ahli Cek Keaslian Foto-Video Khenoki Waruwu dan Kadis Pariwisata
"Sudah, sudah kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Nias Barat," tegas Sekretaris Pemuda Pancasila (PP) Nias Barat, Yeremia Zebua, Sabtu (17/8).
Yeremia menyebutkan Faatulo Lase diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana telah diatur di dalam pasal 2 huruf f; pasal 9 ayat 2 dan pasal 24 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dan diduga telah melanggar penegasan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu nomor 2 Tahun 2022 dalam lampirannya menjelaskan matriks secara detil bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN, yakni membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup, akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota).
"Kami ketahui pada 16 Agustus 2024 bahwa akun Facebook yang bernama Faatulo L, diduga milik Faatulo Lase, ASN aktif sedang menjabat sebagai Kepala Satpol-PP Kabupaten Nias Barat, telah memposting foto yang berisikan konten Penyerahan Model B Persetujuan Parpol KWK Partai Hanura," sebutnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Toni Kustianto Gulo, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Sudah, menyusul akan diberitahukan ke Pelapor langkah dan mekanisme dalam hal penyampaian laporan dan proses penanganan pelanggaran," kata Toni.
[Redaktur: Zahara Sitio]