WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang berstatus buron, Paulus Tannos ditangkap di Singapura.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah berupaya mengekstradisi Tannos dengan menggandeng Polri, Kementerian Hukum, dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Buronan Kasus Korupsi e-KTP, Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura
Dalam kasus ini, Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019 terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011 sampai 2013 pada Kemendagri.
Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miryam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Kasus korupsi ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Baca Juga:
Jangan Keliru, Inilah Nama yang Paling Banyak Dipakai Warga Indonesia
Para tersangka selain Tannos telah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Miryam telah menjalani vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Miryam divonis pada 2017 karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP.
Isnu dan Husni juga telah divonis hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta pada Oktober 2022 lalu.