Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, hanya Tannos yang belum menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Isnu, Husni, dan Miryam. Sebab, Tannos buron ke luar negeri.
Baca Juga:
Buronan Kasus Korupsi e-KTP, Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura
Padahal, Tannos berpotensi menjadi salah satu tersangka kunci dalam kasus ini. Sebab, perusahaan milik Tannos mendapat proyek besar terkait e-KTP meski menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung.
PT Sandipala Arthaputra mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Adapun, KPK sempat memeriksa Miryam sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Tannos ini pada 13 Maret 2024 lalu.
Setelah memeriksa sebagai saksi, KPK juga mencegah Miryam untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Miryam yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara itu kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode 'uang jajan'.
Baca Juga:
Jangan Keliru, Inilah Nama yang Paling Banyak Dipakai Warga Indonesia
Di sisi lain, salah satu hal yang menonjol dalam kasus e-KTP ini adalah terseretnya Eks Ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) dalam perkara yang berbeda.
Setnov, yang juga merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.