WahanaNews.co, Kota Medan - Surat pemecatan terhadap salah satu kadernya yang juga Wali Kota Medan, Bobby Nasution resmi dirilis Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Medan.
Dalam surat tersebut, Bobby dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik dan disiplin anggota partai.
Baca Juga:
Hitung Mundur Pilgubsu: Bobby-Surya Diprediksi Menang Telak
Menantu Presiden Joko Widodo itu tak mematuhi arahan partai karena mendukung capres dan cawapres dari partai lain.
"Sehingga Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," demikian bunyi penggalan surat tersebut, melansir CNN Indonesia.
Surat pemecatan terhadap Bobby diteken oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris, Roby Barus per 10 November lalu. Surat telah diterima oleh pihak Bobby pada Senin (13/11).
Baca Juga:
Jelang Pilgubsu 2024: Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh
Dalam surat itu, Bobby juga disebut tidak mematuhi arahan partai usai memberikan klarifikasi pada 6 November lalu kepada Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai.
Bobby hingga saat ini juga belum mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) usai diberi kesempatan tiga hari.
"Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan".