WahanaNews.co | Secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat 57 pegawainya yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.
Rencana pemecatan terhadap 57 pegawai itu lebih cepat satu bulan dari batas maksimal pemecatan yang sudah diumumkan sebelumnya, yakni pada 1 November 2021.
Baca Juga:
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Ridwan Kamil Angkat Bicara Usai Rumahnya Digeledah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan keputusan tersebut tidak melanggar hukum karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021.
Diketahui, putusan MK itu menyatakan bahwa proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan konstitusional.
Selain itu, KPK juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga:
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Koleksi Motornya Jadi Sorotan
"Kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat, permasalahan ini diajukan pada lembaga-lembaga negara, khususnya yang memiliki kompetensi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)," kata Nurul Ghufron dalam konferensi persnya pada Rabu (15/9/2021).
Setelah keluar putusan MK pada 31 Agustus 2021 dan MA pada 9 September 2021, Nurul menuturkan, pihaknya langsung mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah.
Adapun pemerintah yang dimaksud dalam hal ini yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.