WahanaNews.co | Tidak terima dipecat dari partai, Anggota DPRD Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan ganti rugi sebesar Rp501 miliar.
Gugatan Setiyadji itu terdaftar dalam nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan pada Senin (29/11).
Baca Juga:
Roadshow Konsolidasi Partai Gerindra, Ini Pesan Ketua DPD Jabar untuk Pilkada Kota Bekasi
Dalam gugatannya, Setiyadji menggugat tiga pihak, yakni; Prabowo selaku Tergugat I, Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman selaku Tergugat II, serta Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid selaku Tergugat III.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai baik kerugian materiil dan kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp501.100.000.000," demikian bunyi petitum gugatan Setiyadi, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12).
Setiyadji juga meminta agar pengadilan memerintahkan Prabowo untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula. Ia turut meminta pengadilan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
Baca Juga:
Dukungan Kepada Pasangan Calon Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Terus Mengalir
Kemudian, ia meminta agar pengadilan menyatakan pemecatan dirinya dari Partai Gerindra tidak sah atau batal demi hukum.
Selain itu, ia meminta agar pengadilan memerintahkan Abdul Wachid selaku Tergugat III mencabut surat DPD Gerindra Jawa Tengah perihal usulan pemberhentian anggota Fraksi Gerindra DPRD Blora dikarenakan melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dinilai tidak aktif serta tidak loyal terhadap partai.
Dihimpun dari berbagai sumber, Setiyadji dipecat sebagai kader Gerindra karena dinilai tidak patuh pada partai.