WAHANANEWS.CO, Jakarta - Uang Tunjangan Hari Raya (THR) diduga mengalir rutin ke hampir seluruh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) setiap tahun, dengan sumber dana berasal dari para agen TKA.
Fakta tersebut tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat pemeriksaan terhadap dua saksi yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari, pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA, pada Kamis (11/9/2025).
Baca Juga:
Data Terkini di KPK: Kasus Korupsi Didominasi Ratusan Pejabat Eselon dan Swasta
"Dalam pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Budi menambahkan, penyidik juga mengusut pembelian aset-aset yang dilakukan para tersangka yang diduga berasal dari uang ilegal dari agen TKA.
Pada konferensi pers Kamis, 17 Juli 2025, KPK sebelumnya menyebut ada lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan menerima aliran dana diduga hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Bansos Rp200 Miliar, KPK Cegah dan Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka
Jumlah itu di luar delapan orang pejabat dan staf yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Selain itu, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK periode 2019-2024.
Kemudian Suhartono, Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023, serta Haryanto, Direktur PPTKA 2019-2024 yang naik menjadi Dirjen Binapenta 2024-2025.
Tersangka lain yakni Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017-2019, serta Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selama periode 2019-2024, delapan tersangka dan sejumlah pegawai Direktorat PPTKA menerima dana ilegal sedikitnya Rp53,7 miliar.
Sejumlah pihak termasuk tersangka telah mengembalikan uang negara lewat rekening penampungan KPK dengan total Rp8,61 miliar.
Dalam penyidikan, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor agen TKA.
Dari operasi itu, KPK menyita 14 kendaraan yang terdiri atas 11 mobil dan tiga sepeda motor.
Salah satunya adalah motor milik Risharyudi Triwibowo, Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang kini menjabat sebagai Bupati Buol.
Selain kendaraan, KPK juga menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]