WahanaNews.co | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terus melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap saksi-saksi, yang diduga mengetahui dan terkait dengan kasus korupsi suap Walikota Bandung Yana Mulyana dalam proyek CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City.
Melihat hal tersebut, pegiat anti korupsi, Agus Satria mengingatkan akan adanya saksi yang bisa menjadi tersangka.
Baca Juga:
Edu Passion SMAN 3 Bandung, Bey Machmudin: Jangan Takut Kuliah di Luar Bandung
Seperti diketahui, dalam perkara kasus suap Walikota Bandung, KPK beberapa hari lalu tepatnya Rabu (10/5/2023) memeriksa pejabat dari Dishub Kota Bandung.
"Penyidik KPK kita ketahui bersama telah memeriksa sebanyak 6 orang sebagai saksi diantaranya Sekda Kota Bandung yang kini menjadi Plh Walikota Bandung Ema Sumarna," tutur Agus, Sabtu (13/4/2023).
Selain itu juga, sebagai saksi KPK juga memeriksa Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha dan juga Direktur Utama PDAM Tirtawening Sony Salimi.
Baca Juga:
Cegah Hoaks, Pj Wali Kota Minta Warga Cermat dan Teliti saat Mengonsumsi Berita
"Tentu saja pemeriksaan ini bila ditemukan adanya bukti dugaan keterlibatan saksi dalam kasus tersebut, tidak tertutup kemungkinan saksi bisa menjadi tersangka," kata dia.
Pemeriksaan Ema Sumarna dan yang lainnya tersebut dilakukan di Gedung Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jl. Jawa No.8-10, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Agus Satria menegaskan soal akan adanya potensi saksi menjadi tersangka, karena dibeberapa kasus yang ditangani KPK tidak tertutup kemungkinan yang tadinya saksi malah menjadi tersangka.