WahanaNews.co I Setelah penyidik Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeladahan di Kantor PDAM Tirta Lihou
Simalungun dan rumah dinas Diretur Utama, Kamis (01/07/2021) lalu, Kejatisu dalam
waktu dekat akan menetapkan pejabat PDAM Tirta Lihou sebagai tersangka.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, penyidik
sejauh ini masih mendalami berbagai dokumen yang sempat disita di kantor dan
rumah dinas Dirut PDAM Tirta Lihou.
Pejabat PDAM akan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan
korupsi sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari
program hibah air minum tahun 2018-2019.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Jadi dari hasil penyidikan ini, maka kita segera
menetapkan para tersangkanya," kata Sumanggar, Sabtu (24/7/2021).
Dia mengatakan, penyidik sejauh ini turut berencana
memanggil para oknum pejabat PDAM Tirta Lihou untuk menggali keterangan
sekaitan penyimpangan dana ini.
"Untuk proses penyidikan tidak tertutup kemungkinan
adanya pemanggilan dari pihak terkait dan dari Pemkab Simalungun,"
katanya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejatisu juga telah melakukan
penggeledahan di Kantor dan Rumah Dinas Dirut PDAM Tirta Lihou pada 1 Juli
2021, kemarin.
Sumanggar menuturkan, pihaknya menemukan berkas-berkas yang
penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou,
sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan
SR-MBR mencapai Rp 14,1 miliar yang terdiri dari hibah senilai Rp 6 miliar pada
tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8,1 miliar pada tahun 2019.
Namun, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek
pemasangan sambung rumah untuk
masyarakat berpenghasilan rendah, dari program hibah air minum dengan total
4637 Sambungan yakni pada Tahun 2018 ada 2000 SR dan 2019 ada 2637 SR diduga
adanya pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah kepada masyarakat
berpenghasilan rendah yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou. (tum)