Meski demikian, ia mengatakan subyektivitas Jokowi dengan ikut menyertakan pertimbangan chemistry dapat dipahami dan tidak melanggar ketentuan perundangan.
Ia menjelaskan Pasal 13 UU TNI hanya mengatur persyaratan kandidat Panglima TNI yakni kepala staf atau pernah menjabat kepala staf TNI AD, AL dan AU.
Baca Juga:
Marsda TNI Deni Hasoloan, Adik Jenderal Maruli Simanjuntak yang Kini Menjabat Pangkoopsud II
Oleh karena Panglima TNI merupakan pos paling strategis di tubuh organisasi militer, maka Presiden dapat mengedepankan faktor subyektif dalam memilih kandidat pengganti Yudo.
"Faktor kenyamanan dan kepercayaan dalam bekerja sama adalah sesuatu yang sifatnya relatif dan sulit diukur," ujarnya.
Jika nanti menjadi Panglima TNI, tugas utama dan terberat Agus adalah menjaga independensi dan netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
Baca Juga:
KSAD Maruli: Tak Ada 'Perang Bintang' dalam Pilgub Jateng 2024
Menurutnya, kesan sebagai 'orang dekat' Jokowi jelas akan memberi warna tersendiri bagi Agus dalam menjalankan tugas manajerial organisasi militer.
"Oleh karena itu, Agus seharusnya dapat menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin netralitas TNI dalam Pilpres 2024. Keterlibatan keluarga Jokowi dalam kontestasi politik ini jelas menjadi ujian utama bagi Agus dalam memimpin TNI," katanya.
Ia mengatakan di tengah kondisi dinamika politik yang sedang menghangat, TNI ke depan harus mewujudkan netralitas dalam politik secara serius.