WahanaNews.co, Jakarta - MK menyatakan bahwa tidak ada indikasi kejanggalan dalam penggunaan anggaran bantuan sosial menjelang Pilpres. Menurut MK, anggaran bansos telah disusun dengan teliti oleh pemerintah.
"Hakim Arsul Sani menyatakan bahwa tidak ada ketidakwajaran atau pelanggaran aturan dalam penggunaan anggaran perlinsos, terutama dalam hal bansos, sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pemohon (Anies-Cak Imin). Hal ini karena proses penggunaan anggaran telah diatur dengan jelas, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban," ungkap Hakim Arsul Sani dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
DPR Minta Purbaya dan Dedi Mulyadi Akhiri Polemik Dana Jabar Rp4,17 Triliun
Dalam gugatannya kepada MK, kubu Anies-Cak Imin sebagai pemohon menyatakan bahwa penggunaan bansos terlihat mencurigakan.
Namun, MK menilai bahwa pembagian bansos ke berbagai daerah di Indonesia tidak memiliki kaitan dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon.
Hakim MK Arsul Sani mengatakan bahwa bansos sudah diatur oleh pemerintah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Baca Juga:
Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Timor Tengah Utara, Getarannya Terasa hingga Kupang
MK menyebut bansos yang dibagikan langsung oleh presiden dan menteri sebagai hal lumrah.
"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," katanya.
Asrul mengatakan secara instrumen hukum acara di Mahkamah Konstitusi, khususnya hukum acara PHPU, MK tidak memiliki ruang untuk menyelidik intensi pembuatan suatu kebijakan publik.