WahanaNews.co, Jakarta - MK menyatakan bahwa tidak ada indikasi kejanggalan dalam penggunaan anggaran bantuan sosial menjelang Pilpres. Menurut MK, anggaran bansos telah disusun dengan teliti oleh pemerintah.
"Hakim Arsul Sani menyatakan bahwa tidak ada ketidakwajaran atau pelanggaran aturan dalam penggunaan anggaran perlinsos, terutama dalam hal bansos, sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pemohon (Anies-Cak Imin). Hal ini karena proses penggunaan anggaran telah diatur dengan jelas, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban," ungkap Hakim Arsul Sani dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Soroti Kasus Agus NTB, Hotman Paris: Disabilitas Bukan Jaminan Bebas dari Tuduhan
Dalam gugatannya kepada MK, kubu Anies-Cak Imin sebagai pemohon menyatakan bahwa penggunaan bansos terlihat mencurigakan.
Namun, MK menilai bahwa pembagian bansos ke berbagai daerah di Indonesia tidak memiliki kaitan dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon.
Hakim MK Arsul Sani mengatakan bahwa bansos sudah diatur oleh pemerintah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Baca Juga:
Tips Tetap Bugar dan Produktif di Musim Hujan
MK menyebut bansos yang dibagikan langsung oleh presiden dan menteri sebagai hal lumrah.
"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," katanya.
Asrul mengatakan secara instrumen hukum acara di Mahkamah Konstitusi, khususnya hukum acara PHPU, MK tidak memiliki ruang untuk menyelidik intensi pembuatan suatu kebijakan publik.
Dia mengatakan MK merujuk pada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos.
"Bahwa oleh karena itu terkait dengan penggunaan anggaran/realisasi APBN terkait dengan perlinsos atau yang lain, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa APBN ditetapkan dalam undang-undang setiap tahun anggaran, in casu APBN 2024 ditetapkan dalam UU 19/2023 tentang APBN TA 2024," ungkapnya.
Selain itu, Asrul mengatakan dari berbagai alat bukti yang diajukan kubu Anies-Cak Imin selaku pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survey serta keterangan ahli. MK menilai bukti itu pun tidak mampu menunjukkan adanya pengaruh bansos untuk mengarahkan secara paksa bagi pemilih di pilpres.
"Pembacaan atas hasil survey oleh ahli, serta hasil survey itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual. Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," tuturnya.
Mengutip Detik MK memebberkan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya hubungan penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu paslon seperti yang didalilkan oleh kubu Anies-Cak Imin.
"Namun demikian terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," bebernya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]