Kombes Witnu menyebut zat-zat berbahaya tersebut bisa saja berupa narkoba. Namun dia mengatakan penyidik butuh waktu untuk memastikan lebih lanjut.
"Kandungan-kandungan berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Narkoba maupun Psikotropika," kata Witnu.
Baca Juga:
815 Masjid dan 3 Gereja Palestina Hancur Akibat Serangan Israel Sepanjang 2024
"Ini juga akan kita lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan para pengedar narkoba," lanjut Witnu.
Mimbar Masjid Raya Makassar yang terletak di area Kecamatan Bontoala, Makassar, dibakar pada Sabtu (25/9) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Selain mimbar, pelaku membakar sajadah dan api merembet hingga menghanguskan sejumlah Al-Qur'an.
Pelaku menggunakan penutup wajah saat beraksi. Pelaku juga sempat dikejar sekuriti masjid.
Baca Juga:
Viral Lantai Masjid Ambles di Tengah Salat Jumat, 2 Korban Terluka
Pelaku ditangkap pada pukul 13.35 Wita atau tidak lama setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi. Pelaku diamankan tak jauh dari lokasi Masjid Raya Makassar.
Setelah diinterogasi, ternyata pelaku yang berinisial KB itu mengaku sakit hati terhadap sekuriti dan pengurus masjid karena ditegur saat tidur di masjid sehingga ia nekat membakar mimbar. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.