WahanaNews.co, Jakarta - Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai masuk akal apabila putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pernyataan itu disampaikan Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).
Baca Juga:
Jimly Ungkap Kebesaran Hati Megawati: Terima Kekalahan dan Tak Gugat ke MK
"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya," kata Jimly, melansir dari CNN Indonesia.
Dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4 dijelaskan ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.
Kemudian, pada pasal 5 juga dijelaskan ketentuan yang sama juga berlaku untukhakim atau panitera yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Baca Juga:
Dinilai Tak Efektif, Jimly Asshiddiqie: Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Cuma Gertakan
Selanjutnya, pada ayat 6 dijelaskan keputusan dinyatakan tidak sah jika melanggar ketentuan ayat 5.
"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 6.
Sementara pasal 17 ayat 7 disebutkan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Oleh sebab itu, dia mengabulkan permintaan pelapor atas nama Denny Indrayana soal pelanggaran kode etik. Jimly juga menilai masuk akal jika putusan MKMK diputuskan sebelum tanggal 8 November.
Jadwal penyerahan capres dan cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 26 Oktober hingga8November.
"Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," jelasnya.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]