WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terbaru tentang dugaan pelanggaran etika dan perilaku oleh hakim baru pada Rabu (1/11/2023).
Jimly menjelaskan, "Kami baru saja menerima satu laporan lagi hari ini," ungkap Jimly pada wartawan, Rabu (2/11/2023) kemarin.
Baca Juga:
Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas
Jimly menyebutkan, laporan tersebut diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (NU). Terkait dengan adanya laporan ini, Jimly menghimbau agar masyarakat berhenti mengajukan laporan baru terkait dugaan pelanggaran etika.
Menurutnya, gugatan yang telah diajukan sebelumnya telah mencakup atau mewakili isu yang sama seperti yang diungkapkan dalam 18 laporan sebelumnya yang sudah masuk ke MK.
"Jadi saya sudah imbau bahwa pelaporan kalau bisa di-stop. Bukannya dilarang, tapi ini imbauan moral supaya tidak terlalu banyak karena kita mengejar target tanggal 7 (November 2023) kalau bisa udah putusan," kata Jimly.
Baca Juga:
DPR Mengaku Siap Tunduk Jika MK Hapus Hak Pensiun Anggotanya
"Walaupun tidak bisa menghalangi hak konstitusional, hak setiap warga untuk melapor. Cuma kita sekali lagi mengimbau, udahlah udah cukup (laporan). Sama semua. Nah tapi hari ini masuk lagi. Saya suruh semua staf berdoa supaya enggak ada yang masuk lagi laporan, eh rupanya enggak manjur, ada lagi masuk dari BEM Universitas NU," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Jimly, MKMK nantinya akan meindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana laporan-laporan yang telah masuk sebelumnya.
"Ya karena sudah masuk dan sudah diperiksa ternyata sudah memenuhi syarat, ya sudah kita panggil aja besok. Jadi semua mudah-mudahan selesai," ucapnya.