WahanaNews.co, Jakarta – Seandainya ketentuan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali diubah Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengemukakan pendapat bahwa maka hal itu berlaku untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029.
"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," ujar Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023) mengutip VIVA.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Kendati demikian, kata Jimly, saat ini ketentuan usia minimum capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah melalui Putusan 90 itu sedang digugat ulang ke MK.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana, mengajukan uji materiil atas pasal tersebut.
Gugatan Brahma sudah diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan di sidang besok, Rabu (8/11), bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Baca Juga:
Mata Perih akibat Gas Air Mata saat Demo, Ini Cara Mengatasinya
Maka itu, Jimly pun berharap agar pemilu 2024 dapat berjalan dengan tertib. Menurutnya, semua pihak wajib menjaga kenyamanan dan ketenteraman jalannya pemilu serta fokus dalam pemenangan masing-masing pasangan calon.
"Nah jadi saya berharap kita sebagai anak bangsa, mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapres nya sudah jelas. Yang tidak kita suka tolong jangan dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing," ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang ulang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.