WahanaNews.co, Jakarta - Presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri, dikatakan telah menerima kekalahan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2004.
Pada saat itu, Megawati berpasangan dengan Hasyim Muzadi dan mengalami kekalahan dalam putaran kedua Pilpres melawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK).
Baca Juga:
Megawati Soekarnoputri Ziarah Ke Makam Korban Pengepungan Leningrad di Rusia
Setelah hasil Pilpres diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu, Jimly Asshiddiqie, datang ke Istana.
Jimly bertemu dengan Presiden Megawati untuk memberikan informasi mengenai peraturan Mahkamah Konstitusi jika ingin mengajukan gugatan sengketa terkait Pilpres.
"Saya ketemu sama presiden (saat itu Megawati), dia didampingi Sekretaris Negara Bambang Kesowo, saya bawa aturan menjelaskan undang-undang MK," kata Jimly dalam acara Gaspol! Kompas.com, dikutip Senin (4/3/2024).
Baca Juga:
Rumor PKB Beralih Dukung Anies di Pilgub Jakarta, Ini Respons AHY
Dalam pertemuan tersebut, Jimly menjelaskan mekanisme gugatan perselisihan hasil pilpres di MK.
Misalnya, sengketa tersebut harus diajukan tiga hari setelah pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya jelaskan, 'ibu, ibu, punya hak untuk menggugat, mengajukan permohonan pengujian hasil pilpres', perselisihan hasil pilpres aturannya begini," kata Jimly.