WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta pemeriksaan terkait kasus dugaan pertemuan dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto ditunda pada Selasa (15/10) pekan depan.
Alex semestinya diperiksa oleh penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10) besok pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Terkait Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto Terdakwa Korupsi, Ajudan Alex Marwata Diperiksa
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan itu disampaikan lewat surat yang dikirimkan KPK.
"Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (10/10) melansir CNN Indonesia.
"Yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata," imbuhnya.
Baca Juga:
Soal Pertemuan dengan Terdakwa Eko Darmanto, Alex Marwata Penuhi Panggilan Polda Metro
Diungkapkan Ade Safri, dalam surat itu disampaikan Alex memiliki agenda dinas luar sehingga tidak bisa hadir dan minta pemeriksaan ditunda.
"Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret lalu. Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).
Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
Polisi telah memeriksa 23 saksi dalam rentang waktu 5 April hingga 7 Oktober 2024 untuk menyelidiki laporan tersebut. Di antaranya, Eko Darmanto, pegawai KPK, hingga Itjen Kemenkeu.
Selain laporan pidana, Alex diketahui juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]