WahanaNews.co | Kantor Staf Presiden (KSP) membantah ada niatan dari pemerintah untuk melarang penggunaan pengeras suara masjid melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Akhmad mengatakan pemerintah berniat mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
Baca Juga:
UINSA Surabaya Buka Suara Terkait Surat Edaran Tentang Pengeras Suara
Pasalnya, penggunaan sepiker masjid sering menjadi pembahasan, terutama di daerah-daerah plural.
"SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial," ungkap Rumadi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).
"Jadi, tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," sambungnya.
Baca Juga:
Soal Pengeras Suara Masjid, Rektor UIN Walisongo: Regulasi itu Penting
Rumadi menyampaikan penggunaan sepiker masjid yang tak sesuai aturan sering kali memicu konflik sosial. Dia mencontohkan kasus di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Menurut Rumadi, aturan yang baru dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperjelas acuan penggunaan pengeras suara masjid.
Dengan demikian, masjid tetap bisa melakukan syiar tanpa harus mengganggu umat agama lain.