"Jangan sampai persoalan pengeras suara yang 'sunah' untuk syiar agama justru merusak hal wajib yang harus kita jaga, yaitu kerukunan sosial," ucap tokoh Nahdlatul Ulama itu.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022. Aturan itu mengatur teknis penggunaan sepiker di masjid.
Baca Juga:
UINSA Surabaya Buka Suara Terkait Surat Edaran Tentang Pengeras Suara
Beberapa aturan yang dicantumkan adalah pengeras suara masjid maksimal 100 desibel dengan suara yang tak sumbang.
Selain itu, ada pula aturan penggunaan sepiker masjid bagian luar paling larut hingga pukul 22.00 pada malam takbiran.
Ada pula ketentuan pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara bagian dalam.
Baca Juga:
Soal Pengeras Suara Masjid, Rektor UIN Walisongo: Regulasi itu Penting
Untuk pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha, pengurus masjid dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.