WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah telah menyalurkan kompensasi bagi 650 orang yang pernah jadi korban kejahatan atau penyintas terorisme.
"Masih ada separuh atau lebih dari separuh jumlah korban yang perlu segera diproses kompensasinya," kata Mahfud MD dalam acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2022 di Jakarta, Minggu (21/8).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Pemerintah mencatat total ada 1.370 korban terorisme masa lalu maupun korban terorisme pasca-lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Pemerintah telah mengamanatkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terus mendukung para penyintas melalui pemenuhan berbagai hak korban.
"Hal itu sebagai wujud kepedulian dan kehadiran negara," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini dilansir dari Antara.
Untuk memperkuat dan mengakselerasi komitmen Pemerintah tersebut, pada 16 Juni 2021, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Perpres tersebut untuk memperkuat peran negara dalam mewujudkan hak atas rasa aman bagi warga negara, yang salah satunya mengatur penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislasi nasional.
Pada pilar tersebut terdapat empat aksi utama, yang secara khusus terkait isu perlindungan saksi dan korban terorisme, untuk menjadi tanggung jawab LPSK dan BNPT.
Oleh karena itu, Mahfud mendorong LPSK dan BNPT bersama kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk terus melakukan aksi-aksi RAN PE tersebut.