Ia juga menegaskan, pemerintah tak akan mengesahkan susunan kepengurusan baru partai jika internalnya masih terjadi konflik.
“Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Yusril.
Baca Juga:
Profil Muhamad Mardiono, Politikus Senior yang Kini Resmi Nahkodai PPP
Menurutnya, pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.
“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” ucapnya.
Secara terpisah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya belum menerima data terkait kepemimpinan baru atau adanya dualisme di tubuh partai berlambang Ka’bah itu.
Baca Juga:
Drama Muktamar X PPP: Mardiono dan Agus Sama-sama Klaim Menang Aklamasi
“Saya belum dapat datanya, belum tahu apa yang terjadi di PPP,” kata Supratman usai menghadiri acara Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Senada dengan Yusril, Supratman mengatakan, Kemenkum akan memverifikasi data dan mendengar penjelasan dari kedua belah pihak sebelum pemerintah menentukan sikap.
Namun, ia belum bisa menjelaskan apa yang terjadi di tubuh PPP saat ini karena sama sekali belum mendapatkan informasi soal masalah dualisme tersebut.