WahanaNews.co | Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, melaporkan Ketua
Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama empat kader partainya ke Bareskrim Polri.
Marzuki, melalui
kuasa hukumnya, membuat
laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga:
SBY Yakin Jokowi Tak Tahu Ulah Moeldoko di Kasus Demokrat
"Jadi, ada lima orang yang akan
dilaporkan, terdiri satu orang kader bukan pengurus dan empat orang pengurus
teras partai. Salah satunya AHY," kata Kuasa Hukum Marzuki, Rusdiansyah, di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam pelaporan ini, Rusdiansyah
membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik Bareskrim.
Namun, ia belum bersedia membeberkan bukti-bukti yang dibawanya itu.
Baca Juga:
SBY: Partai Demokrat "Not For Sale"!
"Ya, bukti yang kita sertakan nanti
akan saya sampaikan setelah pelaporan ya, karena saya belum lapor," jelas dia.
Menurut dia, kliennya melaporkan AHY
bersama kader Partai Demokrat lainnya karena merasa dicemarkan nama baiknya
melalui media sosial dan difitnah.
Bahkan, tidak ada iktikad baik dari
mereka untuk tabayun atau klarifikasi langsung kepada kliennya.