"Jadi, klien
kami merasa bahwa apa yang disampaikan adalah pencemaran nama baik dan fitnah.
Sampai detik ini, pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana, kapan, dan dengan siapa Pak Marzuki
bertemu ingin melakukan kudeta. Tidak ada proses tabayun terhadap
diri beliau," ujarnya.
Namun demikian, Rusdiansyah menegaskan, kliennya yang merupakan mantan Ketua DPR ini tidak punya niat
untuk menghukum atau memenjarakan orang.
Baca Juga:
SBY Yakin Jokowi Tak Tahu Ulah Moeldoko di Kasus Demokrat
Hanya saja, ia ingin ada
kepastian dengan dihadirkannya bukti atas tuduhan-tuduhan tersebut.
"Pak Marzuki tidak ada keinginan untuk
menghukum atau memenjarakan orang," ujarnya.
Marzuki sebelumnya tak terima dengan
namanya yang disebut sejumlah kader Demokrat dalam isu kudeta terhadap AHY.
Baca Juga:
SBY: Partai Demokrat "Not For Sale"!
Ia pun meminta Ketua Majelis Tinggi
Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, untuk memberikan
sanksi terhadap beberapa kader yang menyebut namanya.
Marzuki menegaskan tak terlibat dalam
urusan kudeta bersama Jhoni Allen cs untuk menggusur AHY.
Lantaran permintaannya tak direspons
SBY, ia pun marah dan melontarkan kritik keras ke Demokrat.