WahanaNews.co | Kuasa Hukum Pemilik Bangunan Jalan Dewi Sartika No. 292, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Martin Lukas Simanjuntak melaporkan Kasie Penindakan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) berinisial MH dan Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Adm Jakarta Timur berinisial PMTP terkait dugaan pemerasani sebesar Rp. 270 Juta ke Polres Metro Jakarta Tmur.
Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pada awalnya sekitar akhir tahun 2019 kliennya mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) lima lantai kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur, namun PTSP hanya menyetujui dan menerbitkan IMB untuk empat lantai.
Baca Juga:
Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 32 Remaja di Duren Sawit
Kemudian klien kami kembali meminta persetujuan kepada PTSP untuk mengajukan permohonan IMB lima lantai dan pihak PTSP menyampaikan bahwa untuk bangunan lima lantai zonasinya sudah sesuai dan dipersilahkan mengurus IMB untuk lima lantai.
Sambil menunggu proses IMB dikeluarkan/diterbitkan oleh PTSP, klien kami berinisiatif untuk melanjutkan pembangunan lantai lima, tujuan utama klien kami adalah agar pekerja/tukang terbantu untuk memperoleh penghasilan dikarenakan dalam situasi sulit ditengah pandemi covid 19.
Lebihlanjut Martin menjelaskan, Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur menganggap bahwa, banguan toko, kantor dan hunian yang terletak di Jl. Dewi Sartika No. 292 Cawang, Kramat Jati, Kota Adm Jakarta Timu tersebut melanggar IMB, sehingga pada tanggal 11 Oktober 2021 bangunan lantai lima tersebut dikenakan sanksi Surat Peringatan No. 726/SP/-1.758.1, kemudian tanggal 18 Oktober 2021 dilakukan penyegelan dengan surat Segel No. 716/SS/-1.758.1.
Baca Juga:
Tak Bisa Kembalikan Utang, Pria di Jaktim Diduga Disekap dan Disiksa Selama 3 Bulan
Pada saat Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan penyegelan, klien kami telah menyampaikan bahwa, IMB lantai lima dalam proses penyelesaian oleh PTSP Kota Adm Jakarta Timur.
Terkait sanksi pelanggaran bangunan, klien kami bersedia membayar denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010, khususnya dalam pasal 282 ayat 2 yang mengatur tentang sanksi administratif atau pembayaran denda, ungkap Martin Lukas Simanjuntak.
Namun pada tanggal 24 Mei 2022, diduga adalah oknum Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Adm Jakarta Timur menghubungi TS untuk menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta agar bangunan yang sudah disegel tidak dilakukan pembongkaran, namun klien kami tidak menyanggupi, selang beberapa hari kemudian klien kami kembali menerima telepon dari seseorang dengan nada mengancam mengatakan, “kita lihat nanti mana yang lebih cepat antara izinn atau penindakan” dan pada saat itu klien kami menyampaikan bahwa gambar bangunan sudah disetujui oleh PTSP.