Perda juga harus menyesuaikan Undang-Undang Cipta Kerja, karena Perda secara hirarkis secara yuridis tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, harus mengacu kepada Undang-Undang pemekaran wilayah dan Undang-Undang Menteri Dalam Negeri.
“Bahwa terkait permasalahan hukum klien kami, pihaknya telah melakukan upaya dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Suku Dinas CKTRP Kota Adm Jakarta Timur, Sat Pol PP Kota Adm Jakarta Timur, Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta , Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur," pungkas Martin. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.