Seolah untuk membuktikan apa yang sudah disampaikan sebelumnya melalui sambungan telepon, pada tanggal 31 Mei 2021 team Seksi Ketentraman & Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Administarsi Jakarta Timur melakukan pembongkaran bangunan lantai lima.
“Klien kami mencoba mempertanyakan surat tugas perihal pembongkaran, namun Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Administarsi Jakarta Timur tidak bersedia menunjukkan dan hanya menyerahkan berita acara bongkar paksa.”
Baca Juga:
Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 32 Remaja di Duren Sawit
“Usai melakukan pembongkaran, oknum Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Adm Jakarta Timur, menyampaikan kepada klien kami bahwa mereka akan datang kembali pada tanggal 3 Juni 2022 untuk melakukan pembongkaran dan meminta agar klien kami datang ke Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur pada tanggal 2 Juni 2022,” kata Martin.
Pada tanggal 2 Juni 2022 pada sekira pkl 10.00. Wib klien kami didampingi TS dan atsitek mendatangi Seksi Penindakan CKTRP Kota Adm Jakarta Timur dan bertemu dengan MH dan PMTP, namun sebelum diadakan pembicaraan MH menyita HP milik klien SPC, TS dan arsitek, ketika klien kami mempertanyakan maksud dan tujuan penyitaan HP kepada MH, MH mengatakan untuk keamanan, setelah itu MH dan PMTP meminta klien kami agar menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta agar bangunan tidak dibongkar lagi, dengan rasa ketakutan serta terpaksa klien kami menyanggupi akan menyerahkan sebesar Rp 270 juta.
Sekitar tujuh hari kemudian klien kami menyerahkan uang tersebut kepada MH di Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur disaksikan oleh anak klien kami dan TS sebagai jasa pengurus IMB. Kekecewaan klien kami semakin bertambah, sebab setelah uang Rp 270 juta diserahkan kepada MH ternyata masih dikenakan untuk membayar denda sebesar Rp 70 juta.
Baca Juga:
Tak Bisa Kembalikan Utang, Pria di Jaktim Diduga Disekap dan Disiksa Selama 3 Bulan
Pada tanggal 8 Juli 2022, SPC selaku pemilik bangunan memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara melakukan penuntutan atas dugaan pemerasan yang dialaminya, terang Martin.
Martin Lukas menjelaskan penindakan bangunan klien kami yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Adm Jakarta Timur merupakan perusakan, karena kalau penindakan seharusnya dilakukan secara tuntas.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 nomenklatur mengenai IMB nomornya sudah diganti, sehingga diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, siapapun yang mendirikan bangunan bukan hanya IMB bisa dilakukan secara pararel dan imparsial, dibangun dulu tapi harus ada persetujuan diawal, tempatnya layak, gambarnya layak.