WahanaNews.co | Tim kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, telah mendaftarkan gugatan
praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dilayangkan menyusul
ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan pernikahan putrinya.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menghormati upaya hukum yang ditempuh
oleh Rizieq.
Polri sendiri sudah menyiapkan
sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka Rizieq.
"Prinsipnya, kami
menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan
fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo, dalam keterangan
tertulis, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Rizieq Shihab mengajukan upaya hukum
praperadilan terkait jeratan hukum kerumunan massa ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Upaya hukum itu telah ditempuh Rizieq
untuk melawan sangkaan yang dituduhkan Polda Metro Jaya.
"Hari ini, Selasa (15/12/2020), Tim Advokasi HRS mendaftarkan permohonan praperadilan
ke PN Jakarta Selatan, dengan Nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata tim kuasa hukum, Aziz
Yanuar, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Aziz menyampaikan, poin yang
dipermasalahkannya, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Rizieq Shihab.
Sebelumnya, penyidik
Polda Metro Jaya memutuskan menahan pentolan FPI, Rizieq
Shihab.
Dia ditahan selama 20 hari ke depan di
Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan itu terhitung
sejak 12 Desember 2020
hingga 31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, penahanan dilakukan
berdasarkan pertimbangan matang penyidik.
Alasannya ada dua, yakni objektif dan subjektif.
"Untuk objektik, ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif, agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menuturkan, dalam pemeriksaan
kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam
acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Adapun pemeriksaan Rizieq telah
selesai pada Sabtu (12/12/2020) pukul 22.00 WIB.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 6 orang tersangka, yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum
FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU)
selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia,
Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus
(HI) sebagai kepala seksi acara. [qnt]