WAHANANEWS.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengkritik aturan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas DPR.
Koalisi menilai pengaturan keadilan restoratif dalam RUU KUHAP keliru. Koalisi menyebut draf RUU KUHP salah memahami restorative justice dalam RUU KUHAP sebagai penghentian perkara di luar proses persidangan.
Baca Juga:
Menko Yusril Rancang RUU Transfer of Prisoner
"RUU KUHAP dalam Pasal 78-83 hingga kini masih keliru mengira RJ merupakan penghentian perkara di luar persidangan," kata koalisi dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/4/2025).
Menurut koalisi, draf RUU KUHAP yang disusun DPR menganggap keadilan restoratif sama halnya dengan diversi yang dikenal di beberapa negara. Padahal, menurut koalisi, keduanya dua hal yang berbeda.
Koalisi menjelaskan keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam menangani perkara pidana yang bertujuan memulihkan korban, seperti pemberian ganti rugi, pengobatan luka fisik dan psikologi, hingga memberi ganti rugi.
Baca Juga:
Soal RUU Keamanan Laut, Yusril Tunggu Arahan Presiden
Di sisi lain, Koalisi menilai RUU KUHAP juga gagal memahami Diversi yang telah diatur dalam pasal khusus.
"Penuntut umum bisa menangguhkan tuntutannya pada perkara yang ringan bila tersangka mau memenuhi kewajibannya melakukan hal tertentu, misalnya jika membayar ganti rugi kepada korban," kata Koalisi.
Sementara, kata Koalisi, pengaturan RJ dalam Pasal 74-83 RUU KUHAP yang kewenangannya diberikan kepada penyidik polisi menjadi tidak masuk akal, karena urusan penangguhan tuntutan adalah wewenang penuntut umum.