WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik judi online dan penipuan berbasis elektronik di Manila, Filipina, pada Sabtu (29/3/2025).
Sekretaris NCB Divhunter Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa pemulangan ini dilakukan dalam rangka repatriasi terhadap WNI yang bekerja di industri judi online atau terlibat dalam kejahatan penipuan daring di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila.
Baca Juga:
554 WNI Bermasalah Online Scam di Myanmar Akan Dipulangkan Melalui Thailand
“Otoritas keamanan Filipina menangkap mereka karena aktivitas yang melanggar hukum, yakni judi online dan online scam, yang dilarang oleh pemerintah setempat,” ujar Untung, Minggu (30/3/2025).
Divhunter Polri kini tengah mendalami keterlibatan para WNI tersebut, baik sebagai korban maupun pelaku penipuan.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk membedakan antara korban perdagangan manusia dan individu yang berperan sebagai pelaku,” jelas Untung.
Baca Juga:
Linda Yuliana Diduga Dijebak Sindikat Narkotika, Kemlu RI Pastikan Pendampingan Hukum
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, para WNI menjalani proses administrasi dengan mengisi kuesioner yang didata oleh Interpol, kemudian mengikuti wawancara oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Selain itu, Polres Bandara Soekarno-Hatta turut mengambil sidik jari mereka guna verifikasi identitas lebih lanjut.
“Divhubinter Polri akan menganalisis data dari kuesioner yang dikumpulkan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan lebih lanjut,” tambah Untung.