WAHANANEWS.CO, Jakarta – Perbuatan yang tidak pantas ditiru dan dicontoh dari seorang oknum polisi di Polsek Cisaat Polres Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Oknum polisi tersebut terpaksa dicopot dari jabatannya dan ditahan pada penempatan khusus (Patsus) Propam karena terciduk sedang berduaan dengan istri orang.
Baca Juga:
Satlantas Polresta Ambon Edukasi Pemudik, Bagikan Stiker Keselamatan
Terduga pelaku berinisial HM (39) itu diduga berselingkuh dengan oknum honorer yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial DA.
Hubungan gelapnya tersebut telah dicurigai sejak lama oleh suaminya HRM (35) yang merasa ada yang lain dari tingkah laku istrinya tersebut.
Penasehat hukum HRM, Nur Hikma yang juga Direktur LBH Sukabumi Officium Nobile mengatakan, kejadian berawal dari kliennya yang mendapat informasi dari adiknya, bahwa DA yang merupakan istri sahnya sedang menuju daerah Jalan Lingkar Selatan.
Baca Juga:
Hampir Sebulan Tanpa Kejelasan, Korban Pengeroyokan di Ambon Desak Polisi Bertindak
"Istrinya bilang pergi kerja, tapi suami curiga ada hubungan dengan oknum polisi. Setelah menggali informasi, HRM kemudian membuntuti mobil yang ditumpangi istrinya menggunakan sepeda motor," ujar Nur Hikma kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025).
Lebih lanjut Nur Hikma mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 12 Maret 2025 sore. Kendaraan yang di dalamnya ada istri pelapor, akhirnya berhenti di sebuah rumah yang diduga milik oknum polisi yang berlokasi di daerah Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
"Sebelum menggerebek, HRM meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT serta pengurus DKM setempat untuk mendampinginya. Begitu masuk, ia melihat sendiri istrinya dalam kondisi tidak berpakaian lengkap. Hal ini membuat pelapor semakin yakin bahwa istrinya memang berselingkuh dengan terlapor," ujar Nur Hikma