YY dan ketiga WNA itu, kata Washington, kemudian dijemput dua pengemudi yang disewa YY ketika tiba di Kabupaten Nunukan untuk menuju hotel.
"Kemudian mereka langsung menuju Kecamatan Sebatik untuk melihat lokasi terdekat pembangunan jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik, Malaysia."
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
Namun, lokasi itu termasuk objek vital yang berada di lingkungan TNI Angkatan Laut. Sehingga, kedatangan mereka membuat satgas marinar yang bertugas menanyakan identitas dan tujuannya.
Setelah itu, keenam orang tersebut diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan itu, mereka tidak mengetahui salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah objek vital, yaitu pos perbatasan dan markas marinir yang ada di Sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan," ungkap Washington.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
"Mereka juga mengakui tujuan kedatangan ke Sebatik, Kabupaten Nunukan untuk melihat kondisi geografis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju Sebatik, Malaysia."
Oleh sebab itu, Washington mengatakan jajarannya bersama aparat penegak hukum terkait bakal melakukan gelar perkara bersama pada Senin (25/7).
Kejadian tersebut masuk sebagai kasus tindak pidana keimigrasian atas dugaan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.