WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai peringatan bagi seluruh pejabat publik yang mengelola uang negara untuk tidak main-main dalam mengelola kepercayaan yang diberikan.
Lukas akhirnya ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura pada 10 Januari lalu, setelah KPK mendapat informasi bahwa politikus Partai Demokrat itu hendak melarikan diri keluar negeri. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September lalu, Lukas selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Namun, Lukas justru kedapatan meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura pada 30 Desember 2022 lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa penangkapan Lukas merupakan peringatan bagi para pelaku korupsi untuk tidak main-main.
"Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah 'peringatan' untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," ujar Firli dalam keterangannya, melansir Kompas.com, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Penangkapan yang kerap disebut KPK sebagai sebuah tindakan paksa, tidaklah terjadi begitu saja. Dalam berbagai upaya untuk memeriksa orang nomor satu di Papua itu, tak jarang Komisi Antirasuah dihalang-halangi oleh para pendukung dan simpatisan Lukas.
Misalnya, pada 20 September lalu saat ribuan pendukung Lukas menggelar unjuk rasa menyusul penetapan sebagai tersangka di tujuh lokasi di Kota Jayapura. Aksi ini bahkan membuat sejumlah fasilitas publik dan pertokoan ditutup, serta akses jalan dari Jayapura ke Sentani sempat terhambat.
Sepekan sebelumnya atau tepatnya pada 12 September, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas. Tetapi, ia justru tidak hadir dengan alasan sakit.