WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai peringatan bagi seluruh pejabat publik yang mengelola uang negara untuk tidak main-main dalam mengelola kepercayaan yang diberikan.
Lukas akhirnya ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura pada 10 Januari lalu, setelah KPK mendapat informasi bahwa politikus Partai Demokrat itu hendak melarikan diri keluar negeri. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September lalu, Lukas selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Namun, Lukas justru kedapatan meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura pada 30 Desember 2022 lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa penangkapan Lukas merupakan peringatan bagi para pelaku korupsi untuk tidak main-main.
"Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah 'peringatan' untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," ujar Firli dalam keterangannya, melansir Kompas.com, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Penangkapan yang kerap disebut KPK sebagai sebuah tindakan paksa, tidaklah terjadi begitu saja. Dalam berbagai upaya untuk memeriksa orang nomor satu di Papua itu, tak jarang Komisi Antirasuah dihalang-halangi oleh para pendukung dan simpatisan Lukas.
Misalnya, pada 20 September lalu saat ribuan pendukung Lukas menggelar unjuk rasa menyusul penetapan sebagai tersangka di tujuh lokasi di Kota Jayapura. Aksi ini bahkan membuat sejumlah fasilitas publik dan pertokoan ditutup, serta akses jalan dari Jayapura ke Sentani sempat terhambat.
Sepekan sebelumnya atau tepatnya pada 12 September, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas. Tetapi, ia justru tidak hadir dengan alasan sakit.
Demikian halnya dengan rencana pemeriksaan pada 25 September. Lukas lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan dan justru mengajukan permohonan untuk diperiksa di Singapura. KPK pun tak memberi izin karena pada saat bersamaan Lukas telah dicegah keluar negeri sampai Maret 2023.
"Sejak proses itu dimulai, penanganan situasi di Papua tidaklah mudah. Dan kerja-kerja KPK dituntut profesional dan memperhatikan hak asasi manusia," ucap Firli.
"Tersangka, LE, adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apapun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," imbuhnya.
Firli menambahkan, selama ini masyarakat selalu mengeluh tentang bagaimana anggaran dana otonomi khusus (otsus) yang begitu besar yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, tetapi tidak memberikan efek kesejahteraan bagi masyarakat.
Padahal sejak menyandang status pada 2001 dan menerima dana sejak 2002, anggaran otsus yang digelontorkan untuk provinsi itu selalu meningkat. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua mencatat, awalnya dana yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 1,38 triliun.
Namun pada tahun 2022, anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Bumi Cendrawasih mencapai Rp 5,7 triliun berdasarkan hasil penetapan Panitia Kerja Transfer ke Daerah dan Dana Desa DPR pada September 2021 lalu.
Menurut Firli, berbagai data statistik telah menunjukkan kepada publik, bagaimana dampak dari pesta pora yang dilakukan elite daerah menggunakan dana transfer pusat.
"KPK telah menghentikan pesta pora ini dilakukan oleh siapapun dan kapanpun," imbuh Firli. [rna]