Disebutkan bahwa notaris diberi peran krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal.
Dia mengakui terdapat tantangan seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk itu, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkop dan pemda, mengaktifkan notifikasi otomatis, serta menyediakan dasbor pemantauan secara real-time.
Baca Juga:
Koperasi Merah Putih Desa Hutanamora Terbentuk
"Kolaborasi multisektor ini mendukung Astacita poin kedua (swasembada pangan) dan keenam (pemerataan ekonomi)," tutur Widodo.
Dia pun berharap langkah tersebut bisa mendorong ekonomi kerakyatan melalui 24 ribu legalisasi koperasi per hari, dengan dukungan penuh dari seluruh notaris di Indonesia.
Dengan demikian, dipastikan bahwa masyarakat desa mendapat kepastian hukum cepat dan murah.
Baca Juga:
Tim Konsolidasi Masyarakat Plasma PT APN Gelar Rapat Pembentukan Koperasi Barumun Agro Nusantara
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.