WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan ini dinilai oleh Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, tidak mengandung unsur kriminalisasi.
Baca Juga:
Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Diungkap Kejagung
Menurut Zainur, penjelasan yang disampaikan KPK dalam konferensi pers terkait kasus ini sudah sangat terang, termasuk kronologi terjadinya dugaan tindak pidana.
"Saya tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini. Penjelasan dari KPK sangat jelas," ujar Zainur dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (25/12/2024).
Ia menegaskan bahwa KPK tidak mungkin menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup. Keabsahan alat bukti tersebut, lanjutnya, dapat diuji melalui proses praperadilan.
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
"Soal dua alat bukti, itu bisa diuji di praperadilan," tambahnya.
Zainur juga mengomentari isu politisasi yang berkembang seputar kasus ini, menyebutnya sebagai persoalan di ranah politik.
Isu serupa, menurutnya, juga muncul dalam kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang terjadi pada 2020 terkait dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice).
"Sebagian pihak mungkin menyebut politisasi terjadi saat ini, tetapi pihak lain juga bisa mengaitkannya dengan peristiwa di masa lalu," kata Zainur.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dugaan suap tersebut diberikan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
PDI Perjuangan menanggapi langkah KPK dengan kritik keras, menuding adanya politisasi hukum.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyebut pembocoran surat penyidikan kepada media sebelum diterima oleh Hasto sebagai upaya untuk menciptakan simpati publik.
Ronny juga menduga Hasto menjadi target karena kritiknya terhadap pemerintah, terutama terkait sikap partai yang menolak penyalahgunaan kekuasaan.
"Kritik PDI Perjuangan terhadap cawe-cawe kekuasaan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu penyebab," ujar Ronny, Selasa (24/12/2024).
Ia menilai langkah KPK tidak didasarkan pada bukti baru yang signifikan dari hasil pemeriksaan sepanjang 2024.
Hal ini membuat partai menduga ada pemaksaan dalam proses hukum. "Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan," tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]