"Sebagian pihak mungkin menyebut politisasi terjadi saat ini, tetapi pihak lain juga bisa mengaitkannya dengan peristiwa di masa lalu," kata Zainur.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Baca Juga:
Polri Hormati Putusan MK soal Obstruction of Justice, Frasa Multitafsir Dihapus
Dugaan suap tersebut diberikan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
PDI Perjuangan menanggapi langkah KPK dengan kritik keras, menuding adanya politisasi hukum.
Baca Juga:
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice, Kejagung Siap Pelajari Dampaknya
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyebut pembocoran surat penyidikan kepada media sebelum diterima oleh Hasto sebagai upaya untuk menciptakan simpati publik.
Ronny juga menduga Hasto menjadi target karena kritiknya terhadap pemerintah, terutama terkait sikap partai yang menolak penyalahgunaan kekuasaan.
"Kritik PDI Perjuangan terhadap cawe-cawe kekuasaan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu penyebab," ujar Ronny, Selasa (24/12/2024).