WahanaNews.co | Penyebar
video panas Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, PP
dan MN, divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Gisel dan Nobu
sudah lebih dari sekali berhubungan intim.
Hal ini disampaikan oleh pengacara PP, Roberto Sihotang.
Kata Roberto, Gisel dan Nobu mengakui bahwa keduanya sudah sekitar lima kali
melakukan hubungan intim.
"Kalau di fakta persidangan, ada mungkin sekitar lima kali
(hubungan intim), tapi video yang tersebar, ya, video yang 19 detik itu," ucap
Roberto, dihubungi kumparan melalui telepon, Rabu (14/7).
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Kata Roberto, keduanya juga melakukan hubungan intim di
tempat yang berbeda. Video yang tersebar memang diambil saat keduanya di Medan.
Namun, dari beberapa kota yang pernah mereka singgahi, tak semua direkam.
"Betul, saya lupa di kota-kota mana saja, kayak Surabaya,
Palembang. Enggak semuanya mereka rekam. Berapa kali, ya, mungkin tiga kali
(direkam)," tambah Roberto.
Bukan tanpa alasan, fakta tersebut diungkap di persidangan.
Kata Roberto, fakta itu bisa menunjukkan motif dari keduanya merekam perbuatan
itu.
"Itu, kan, disampaikan mereka. Itu ditanya untuk meyakinkan
benar video dibuat atas keinginan mereka sendiri," ujar Roberto.
Dari fakta itu, Roberto kemudian meyakinkan bahwa kliennya
tidak ada di lokasi ketika rekaman itu diambil. Dengan begitu, hal ini seharusnya
menjadi pertimbangan hakim bahwa kliennya bukanlah penyebar utama video
tersebut.
"Saya tanya, ada hubungannya enggak dengan klien saya? Ada
enggak klien saya di situ merekam? Lalu Gisel jawab, "Tidak ada." Saya yakin,
mereka enggak salah. Mereka hanya iseng upload dan jadi ramailah," tandasnya. [qnt]