WahanaNews.co | Penyebar
video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu atau Nobu,
MN dan PP, ternyata sudah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan. Atas ulahnya, MN dan PP didakwa melanggar UU Pornografi serta
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
"Sudah. Pasal dakwaannya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan
Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik," kata pengacara PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi, Kamis
(4/3/2021).
Roberto mengatakan dakwaan jaksa tersebut bersifat
alternatif. Karena itu, kata Roberto, kliennya bisa saja hanya dituntut dari
salah satu pasal tersebut.
"Dakwaannya adalah dakwaan alternatif, artinya bisa
dituntut dari salah satu pasal itu," ujarnya.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Roberto menyebut persidangan terhadap kliennya akan
dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dia berharap
Gisel-Nobu sebagai saksi kunci dapat hadir memberikan keterangan di
persidangan.
"Minggu depan agenda pemeriksaan saksi. Saya juga
berharap saksi Gisel dan Nobu hadir di persidangan karena merekalah kunci dari
permasalahan ini," tuturnya.
"Dengan demikian, nanti pengadilan akan menilai,
kira-kira mana pasal yang tepat untuk dituntut kepada klien saya,"
imbuhnya.